Senin, 10 Juli 2017

Kita Sedang Digiring, dan Dijebak


Pada uang kertas rupiah, tidak ada lagi satuan atau denominasi di bawah Rp 50 (koin Rp 50 merupakan satuan terkecil yang kita temukan saat ini; hal ini pun hampir langka).
Tapi salah satu entitas bisnis kapitalis ini memberlakukan harga yang satuan uangnya saja tidak ada — misalnya Rp 18 (pada Rp 1.818) dan Rp 36 (pada Rp 63.636 atau Rp 13.636). Satuan uang yang “aneh-aneh” ini memungkinkan karena penggunaan uang byte (e-money), uang fiat untuk bertransaksi.
Ini hanyalah salah satu kasus, dan kasus uang byte ini hanyalah salah satu contoh bahwa kita memang sedang digiring untuk menggunakan “sistem mereka” — sistemnya “para penyebar dan penyembah riba”.
Shaykh Imran N. Hosein pernah berujar, “Fiat money adalah riba. Uang artifisial sungguh berbeda dengan uang betulan. Bahkan seorang dungu pun akan mengetahuinya. Uang kertas tidak memiliki nilai instrinsik.”
Semoga kita termasuk orang-orang dungu yang mengetahui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar